Abdul Rosyid Dorong Penanganan Kawasan Kumuh Dilakukan Secara Kolaboratif

BOGOR — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017, Abdul Rosyid, menegaskan pentingnya penanganan kawasan perumahan dan permukiman kumuh di Kota Bogor secara kolaboratif lintas sektor. Ia menyoroti bahwa penyelesaian persoalan kawasan kumuh tidak bisa dibebankan hanya pada satu dinas, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah serta elemen masyarakat.

“Masalah kawasan kumuh ini bukan tanggung jawab satu dinas saja. Perlu gotong royong seluruh perangkat daerah dan pihak terkait,” tegas Abdul Rosyid dalam pertemuan harmonisasi Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh, yang digelar pada awal Mei 2025 bersama dinas teknis, Bagian Hukum Pemkot Bogor, dan tim ahli.

Menurutnya, diperlukan payung hukum yang kuat agar permasalahan ini dapat dipandang sebagai tanggung jawab bersama. Dengan demikian, pengalokasian anggaran bisa dirancang secara lintas dinas untuk mempercepat penanganannya.

Tak hanya soal regulasi, Abdul Rosyid juga menekankan pentingnya pelibatan aktif masyarakat dalam proses pembangunan di kawasan kumuh. “Keterlibatan masyarakat harus menjadi bagian penting. Ketika mereka merasa dilibatkan dan memiliki, maka hasil pembangunan akan dijaga dan dipelihara dengan lebih baik,” jelasnya.

Rosyid juga menyoroti pentingnya integrasi data dan perencanaan lintas sektor agar intervensi yang dilakukan tidak bersifat parsial. Ia menyarankan agar seluruh perangkat daerah menyusun program yang saling terhubung, mulai dari perbaikan infrastruktur dasar seperti jalan, drainase, dan sanitasi, hingga peningkatan kualitas sosial dan ekonomi masyarakat di kawasan kumuh.

“Kalau perencanaan masing-masing dinas tidak terintegrasi, hasilnya tidak akan maksimal. Harus ada sinkronisasi program dan anggaran, agar perubahan di kawasan kumuh benar-benar terasa,” ujarnya. Ia berharap harmonisasi perda ini bisa rampung tepat waktu dan menjadi landasan kuat bagi Pemkot Bogor dalam menuntaskan persoalan permukiman kumuh secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Dua hal tersebut—kolaborasi antarperangkat daerah dan pelibatan masyarakat—ditegaskan Abdul Rosyid harus menjadi muatan utama dalam revisi Perda 4/2017 yang saat ini sedang digodok di Pansus DPRD Kota Bogor.

Langkah ini diharapkan menjadi pijakan kuat untuk mempercepat transformasi kawasan kumuh menjadi lingkungan layak huni, sehat, dan berkelanjutan.

Tinggalkan komentar