Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor Minta Kontraktor Hermina Taati AMDAL

Bogor – Komisi III DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Hermina Kota Bogor pada akhir April 2025. Sidak ini dilakukan menyusul aduan warga sekitar terkait rencana pembangunan gedung baru di area rumah sakit tersebut.

Anggota Komisi III, Abdul Roayid, menegaskan bahwa pihak Hermina maupun kontraktor pelaksana wajib mematuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) selama proses pembangunan berlangsung. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka dengan masyarakat sekitar sebagai bentuk tanggung jawab sosial rumah sakit terhadap lingkungan.

“Jangan sampai masyarakat merasa diabaikan. RS Hermina harus transparan dan menjalin komunikasi dengan warga, apalagi menyangkut dampak langsung pembangunan terhadap lingkungan sekitar,” ujar Abdul Roayid saat sidak.

Selain itu, Roayid juga menyoroti persoalan parkir yang kerap menjadi sumber keluhan. Ia meminta agar selama pembangunan dan setelahnya, pihak rumah sakit memastikan ketersediaan lahan parkir yang memadai agar tidak meluber ke jalan utama Abdullah bin Nuh.

“Jalur Abdullah bin Nuh ini vital, jangan sampai fungsinya terganggu hanya karena persoalan parkir yang tidak ditata dengan baik,” tambahnya.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III juga menyampaikan apresiasi kepada pihak RS Hermina atas penerapan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang terintegrasi. Dengan sistem ini, RS Hermina dapat mengelola limbah cair secara mandiri dan sesuai standar lingkungan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi RS Hermina yang sudah memiliki sistem IPAL terintegrasi. Ini langkah positif dalam menjaga lingkungan dan harus terus ditingkatkan,” tutup Abdul Roayid.

Komisi III DPRD Kota Bogor berjanji akan terus memantau jalannya pembangunan serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, demi kenyamanan warga dan kelestarian lingkungan.

Tinggalkan komentar